Rabu, 19 Maret 2014

DANGEROUS GOOD

            Dikalangan masyarakat, belum banyak yang mengenal tentang barang berbahaya, bahkan belum banyak tenaga ahli yang berwenang memeriksa barang berbahaya. Begitu pula masih banyak penumpang yang melanggar peraturan yang tertera dalam tiket, yaitu peraturan yang menyatakan dilarangnya membawa barang berbahaya. Hal ini terjadi dikarenakan kemungkinan mereka belum mengetahui peraturan mengenai pengertian dan peraturan-peraturan tentang pengiriman barang berbahaya. Jika  faktor manusia berpotensi dalam terjadinya kecelakaan pesawat, maka kemungkinan barang berbahayapun dapat membahayakan keselamatan penumpang apabila barang tersebut tidak diwaspadai dengan cermat.
                Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut : Dangerous Goods are articles or subtances which are capable of posing a significant risk to health, safety or to property when transported by air. Berarti bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan. Dangerous goods ( DG ) adalah kargo atau barang-barang yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan, dan keselamatan penerbangan. Suatu barang yang dikategorikan barang berbahaya yang akan dimuat di pesawat udara, sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakakan manusia dan dapat merusak benda lain apabila barang tersebut dapat meledak atau terbakar.
Dangerous goods terbagi menjadi sembilan kelas yaitu :
  1. Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
  2. Gasses ( RPG ) adalah barang-barang yang mudah menguap saperti Butane, Hydrogen, Propane.
  3. Flammable liquids ( RFL ) adalah barang-barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
  4. Flammable solids ( RFS ) adalah barang-barang zat padat dan mudah terbakar seperti Matches.
  5. Oxidizing substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang-barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
  6. Toxic ( RPB ) & Infectious substances ( RIS ) adalah barang-barang yang mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup, bakteri hidup, virus HIV.
  7.  Radioactive material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
  8.  Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.
  9. . Miscellaneous dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dll.
Bila akan memuat Muatan Berbahaya, maka hal – hal yang perlu mendapat perhatian adalah:
  • Kenalilah sifat bahayanya.
  • Perlakukanlah dengan sangat hati-hati.
           Keselamatan pengangkutan sangat tergantung dari kelaikan pengepakan nya serta ketepatan pengidentifikasian terhadap jenis muatan berbahaya tersebut. Rekomendasi mengenai penanganan dan pengaturan serta prosedur pengangkutannya telah begitu berkembang dengan terbitnya peraturan-peraturan baik Nasional maupun Internasional. Setiap individu yang berkaitan dengan kepentingan penanganan dan pengaturan pengangkutan muatan berbahaya bertanggung jawab untuk mengetahui peraturan – peraturan tersebut dan menjamin bahwa aturan-aturan tersebut harus dipatuhi sepenuhnya.